Konflik Partai Demokrat Masih Alot, Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Uji Materiil di Mahkamah Agung

- 24 September 2021, 09:29 WIB
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko.
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko. /Tangkapan layar Instagram.com/yusrilihzamhd

ZONA PRIANGAN - Konflik Partai Demokrat tampaknya masih alot lantaran kubu Moeldoko juga tengah mengajukan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

Partai Demokrat kubu Moeldoko Cs menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

Baca Juga: Refly Harun: Pernyataan Giring Bahwa APBD DKI Digunakan Anies Untuk Calon Presiden 2024 Adalah Tuduhan Serius

Ketua DPP bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Didik Mukrianto menyindir kubu Moeldoko yang tak puas dengan dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan," tutur Didik, dilansir Antara, Kamis, 23 September 2021.

Dia heran dengan kengototan Moeldoko Cs yang tetap mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang dikeluarkan pada Mei 2020.

Baca Juga: Refly Harun: Bagaimana Pak Prabowo Menguasai Tanah di Sentul ? Apakah Seperti Rocky Gerung Beli dari Penggarap

“Kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tambah Didik.

Didik menilai langkah mereka sengaja hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang yang dicap ilegal pada Maret 2021.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Baca Juga: China, Rusia dan Utusan Khusus Pakistan Temui Taliban, Pemimpin Tertinggi Afghanistan di Kabul

"Kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” ujar Yusril.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x