Tahapan Daftar BLT untuk Anak Sekolah Siswa SD, SMP, dan SMA Dengan Menggunakan HP

- 14 Oktober 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi BLT anak sekolah
Ilustrasi BLT anak sekolah /Pixabay/EmAji

ZONA PRIANGAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah 2021 ini diberikan untuk beberapa jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dan merupakan bagian dari kebijakan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Total bantuan yang diberikan mencapai Rp 4,4 Juta dengan rincian jenjang SD/sederajat Rp 900 ribu per tahun, SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun, dan SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun.

Bantuan akan disalurkan dalam empat kali pencairan melalui empat Bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Seorang Wanita Melapor, Dua Caracal Afrika Peliharaannya Kabur, Petugas Mengimbau Warga untuk Tak Mendekatinya

Simak cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA dengan daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) secara online menggunakan HP.

Bagi anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA yang belum dapat BLT dari Kemensos ini dan ingin mendapatkannya, terlebih dahulu harus daftar DTKS Kemensos secara online lewat HP agar mudah.

Namun sebelum ke tahapan cara daftar BLT anak sekolah secara online melalui HP, pendaftaran awal DTKS Kemensos harus dilakukan secara offline atau langsung.

Baca Juga: 8 Murid SD Terpapar Covid 19, Pembelajaran Tatap Muka Terpaksa Dihentikan

Seperti diketahui, BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA ini termasuk dalam kategori bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan sudah memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Terpesona Dinding Terakota Karya Asmudjo J Irianto dan Tisna Sanjaya

Selain itu, siswa SD, SMP, dan SMA juga harus memenuhi persyaratan di bawah ini untuk mendapatkan BLT anak sekolah:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal.

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Jika tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili.

5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Baca Juga: Korban Serangan Anak Panah Kemungkinan Bertambah, Wali Kota Kari Anne Sand: Ini Tragedi

Simak di bawah ini, lakukan tahapan daftar secara offline terlebih dahulu untuk kemudian daftar secara online.

1. Orang tua siswa datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

2. Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Lalu masyarakat/orang tua akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Selanjutnya data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Surat Ratu Prancis Kepada Pangeran Swedia Akhirnya Terbaca Lewat Metode Spektroskopi Fluoresens

Lantas bagaimana tahapan cara daftar DTKS Kemensos secara online? berikut tata cara daftar DTKS Kemensos online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH (BLT anak sekolah).

Baca Juga: Musim Kawin, Kemunculan Ular Eastern Brown Makin Banyak, Racunnya Sangat Mematikan

4. Pilih “tambah usulan”

5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x