Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 6 Orang Ditahan dan 8 Orang Masih Buron

- 16 Oktober 2021, 13:00 WIB
Kasus pemalsuan tanah, 8 orang masih buronan.
Kasus pemalsuan tanah, 8 orang masih buronan. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Majalengka lakukan pemidanaan terhadap 6 orang warga Majalengka, 4 orang diantaranya asal Kecamatan Kertajati atas pemalsuan surat tanah untuk relokasi pemukiman warga Jatigede, Sumedang, beberapa puluh tahun lalu, serta 1 kasus minerba warga Desa Ampel, Kecamatan Ligung, juga kasus pengrusakan asal Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka .

Kejaksaan masih akan mengejar 8 terpidana lainnya dari kasus pemalsuan surat tanah untuk relokasi pemukiman warga Jatigede.

Eksekusi dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap yang diterbitkan Mahkamah Agung pada Maret tahun 2019.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Kabupaten Majalengka hingga Saat ini Telah Mencapai 32,80 Persen

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman disertai Kasie Pidum Faizal Amin, dalam kasus tersebut ada 14 orang satu diantaranya PNS bekerja di Pemda Majalengka, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung, namun baru 6 orang yang dilakukan penahanan paksa, selebihnya dilakukan menyusul karena yang bersangkutan tidak ada di tempat. Penahanan telah dilakukan sejak Selasa 12 Oktober 2021 kemarin dan tiga diantaranya dilakukan Jumat 15 Oktober 2021.

“Terhadap mereka sebetulnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak juga bersedia datang, akhirnya kami lakukan pemanggilan paksa untuk langsung dititipkan di Rutan Kelas B Majalengka,” ungkap Eman.

Disampaikan Eman, untuk kasus pemalsuan tanah terjadi di tahun 1980 lalu, ketika itu mereka membentuk tim 9 yang mempasilitasi menyediaan lahan untuk relokasi warga Jatigede yang rumah dan tanahnya terkena pembangunan waduk. Dari satu kawasan yang mereka jual ada diantaranya satu kapling tanah, milik orang lain dan pemiliknya menolak untuk dijual.

Baca Juga: Sedekah Bumi Merupakan Tradisi Wujud Syukur Para Petani Atas Melimpahnya Hasil Panen Padi

Tapi tim ini justru tetap menjualnya hingga untuk kepentingan pengurusan surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli maupun pensertifikatan tanah mereka membuat surat keterangan palsu bahwa tanah tersebut bukan milik dari pemilik aslinya. Pengurusan surat-surat tersebut difasilitasi juga oleh pegawai Kantor Kecamatan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x