Lindungi Pekerja dengan Jaminan Kehilangan Kerja, Jabar Sosialisasikan Pergub Nomor 158 Tahun 2021

- 28 Oktober 2021, 12:52 WIB
Lindungi pekerja dengan jaminan kehilangan kerja, Jabar sosialisasikan Pergub Nomor 158 Tahun 2021.
Lindungi pekerja dengan jaminan kehilangan kerja, Jabar sosialisasikan Pergub Nomor 158 Tahun 2021. /Biro Adpim Jabar/Tatang/

ZONA PRIANGAN - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja di Hotel Pullman Bandung Grand Central, Kota Bandung, Senin, Oktober 2021.

Menurut Setiawan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setiawan melanjutkan, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

Baca Juga: Putri Jepang Mako Akhirnya Menikahi Sang Pacar, Melepaskan Gelar Kerajaan

“Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” katanya.

“Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja,” ucapnya.

Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Son of Bollywood Aryan Khan Ditangkap, Ini Kasus Hukum yang Membelitnya

Setiawan menyebutkan, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar, katanya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x