Kabar Gembira, UMP 2022 Jabar Naik, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas Satu Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan

- 22 November 2021, 17:00 WIB
Kabar Gembira, UMP 2022 Jabar Naik, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas Satu Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan.
Kabar Gembira, UMP 2022 Jabar Naik, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas Satu Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan. /Biro Adpim Jabar/Deni/

ZONA PRIANGAN – Tahun 2022 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Akibat Informasi Hoaks Tentang Kesehatan, Bisa Berpotensi Sebabkan Bahaya Kesehatan Anak

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Menurut Gubernur, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Politikus PDIP Arteria Dahlan Meminta Pihak TNI Mencari Tahu Identitas Wanita yang Memaki Ibunya

Ridwan Kamil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x