Kabar Gembira, UMP 2022 Jabar Naik, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas Satu Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan

- 22 November 2021, 17:00 WIB
Kabar Gembira, UMP 2022 Jabar Naik, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas Satu Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan.
Kabar Gembira, UMP 2022 Jabar Naik, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas Satu Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan. /Biro Adpim Jabar/Deni/

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.

Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Pak Luhut Mengerti Bahwa Perdagangan Dengan China Selama Ini Lebih Banyak Merugikan Indonesia

"Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," katanya.

"Ambil contoh di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x