Puan Maharani: Praktik Kawin kontrak Ini Sangat Rentan Menjadikan Perempuan Sebagai Korban

- 24 November 2021, 10:03 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Dok dpr.go.id

ZONA PRIANGAN - Praktik kawin kontrak ini memang ada di tengah masyarakat, terutama di 3 wilayah atau kecamatan yaitu Puncak (Cipanas), Sukaresmi, dan Pacet. Kaum perempuan di sana secara sadar atau tidak sadar telah menjadi pelaku sekaligus korban yang sesungguhnya.

Kaum perempuan ini dimanfaatkan oleh pria hidung belang yang datang dari Timur Tengah untuk dijadikan istri-istrian. Mereka tergiur oleh iming-iming uang, harta, dan benda.

Adanya akad nikah dan ijab kobul dalam proses kawin kontrak hanya sebagai selubung agar tak dicap berzina.

Baca Juga: Refly Harun: Wanita yang Cekcok dengan Ibu Arteria Dahlan Sepertinya Sedang Sial

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus kawin kontrak di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan kekerasan terhadap perempuan.

Karena itu, Puan meminta Pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.

"Tewasnya perempuan asal Cianjur, Sarah yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan untuk kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim," kata Puan, dikutip Zonapriangan.com dari Antara Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Refly Harun: Problemnya Ada di Moeldoko Yang Seharusnya Tidak Ikut Campur Urusan Internal Partai Demokrat

Puan Maharani menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Menurut dia, meskipun banyak kejadian kekerasan, namun praktik kawin kontrak, khususnya dengan warga negara asing (WNA) masih saja terus terjadi.

"Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Lebih Dari Setengah Menteri Ingin Angkat Kaki Dari Kabinet Karena Sudah Capek

Puan mengutip laporan Komnas Perempuan yang menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi, misalnya tahun 2020 terdapat 299.911 kasus, dan periode Januari-Juli 2021 tercatat ada 2.500 kasus. Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.

Karena itu, dia meminta Pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak, karena pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x