Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Sekda: Win-win Solution

- 24 November 2021, 12:33 WIB
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Ridwan Kamil: Win-win Solution.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Ridwan Kamil: Win-win Solution. /Humas Jabar/

ZONA PRIANGAN – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung: Satgas Tidak Harus Memerangi KKB, Mereka perlu Dirangkul Dengan Hati yang Suci dan Tulus

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu, 20 November 2021 malam.

Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.

Besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Prasetyo Edi Marsudi: Brigjen M Zamroni Ingin Meminta Maaf Kepada Arteria Dahlan

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x