Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Sekda: Win-win Solution

- 24 November 2021, 12:33 WIB
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Ridwan Kamil: Win-win Solution.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Ridwan Kamil: Win-win Solution. /Humas Jabar/

Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari. Pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat. Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

Baca Juga: 50 Veteran di Kota Bandung yang Terlibat dalam Mempertahankan Kemerdekaan RI Terima Bantuan Sembako

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik.

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur. 

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah. Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang–undang.

Baca Juga: Dukung Penerapan Prokes PTM Terbatas, Kemendikbudristek dan Kalbe Consumer Health Luncurkan Kampanye 3M ABC

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang–undang),” ujar Setiawan. 

Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x