Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Sekda: Win-win Solution

- 24 November 2021, 12:33 WIB
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Ridwan Kamil: Win-win Solution.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.84 Juta, Naik Rp31 Ribu, Ridwan Kamil: Win-win Solution. /Humas Jabar/

Baca Juga: Mobil Avanza Tiba-tiba Terjun ke Sawah, Jalur Jatitujuh-Kadipaten Masih Angker

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.

Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Perayan Natal Kacau, Jalan Tiba-tiba Ambles, Puluhan Orang Terperosok dalam Lubang 5 Meter

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti.

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.

Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 24 November 2021: Jejak Kejahatan Irvan Tertinggal di Makam, Hati Katrin Tertutup bagi Rendy

Sementara kepada pekerja, Sekda sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi Covid-19. Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x