Ribuan Buruh di Majalengka Kembali Mogok dan Demo

- 25 November 2021, 07:18 WIB
Ribuan Buruh di Majalnegka Kembali Mogok dan Demo di Majalengka.
Ribuan Buruh di Majalnegka Kembali Mogok dan Demo di Majalengka. /Zonapriangan.com/ Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya menyepakati buruh untuk mengusulkan kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 370.000 dari ambang batas atas yang diminta sebesar Rp 726.000  setelah melalui proses yang alot dan panjang disertai aksi demo yang mencapai ribuan masa, Rabu 24 November 2021.

Aksi demo ribuan buruh dilakukan setelah dua kali  pembahasan kenaikan UMK melalui Dewan Pengupahan mengalami kebuntuan karena perwakilan buruh menolak kenaikan upah sebesar Rp 36.000 yang disepakati Dewan Pengupahan.

Mereka memadati ruas jalan Abdul Halim sepanjang kurang lebih 500 meteran antara Perempatan Istana Bintang hingga Perematan Gedong Jangkung. Di ruas tersebut dipenuhi kendaraan dan pendemo. Usai orasi di jalan depan Gedung DPRD mereka melaju ke Pendopo.

Baca Juga: Deddy Corbuzier: Saya Punya Pertanyaan Paling Bahaya, Pak Anies Baswedan, Anda Kadrun?

Sebelumnya sejumlah buruh melakukan aksi swiving ke beberapa pabrik yang tidak melakukan aksi demo beberapa diantara mereka melakukan pengrusakan pagar pabrik. Buruh yang tengah bekerjapun akhirnya keluar mengikuti ajakan untuk berdemo.

Video aksi pengrusakan pabrik dan aksi swiving inipun  beredar luas di media sosial

Perwakilan pendemo diterima Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Sekda Majalengka Eman Suherman, Kapolres Ajun Komisaris Polisi Edwin Affandi, Dandim 0617 Majalengka Let Kol Inf Andik Siswanto serta Kajari Eman Sulaeman dan Akademisi Dadang Dirno serta sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat sekda.

Baca Juga: Mahfud MD: Sejak Dulu Hingga Sekarang Fatwa MUI atau Fatwa Siapa pun Tak Harus Diikuti

Perwakilan buruh Asep Oding sedianya meminta  pemerintah menaikan  UMK sebesar Rp 726.000 di Tahun 2022 yang disebutnya ambang batas atas atau ambang batas bawah sebesar Rp 360.000. Dia menyebutnya bukan tawar menawar peraturan tapi menginginkan agar semua pihak, yakni buruh dan pengusaha tetap diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan, hal ini sekaligus menjaga konduaufitas.

“Kami tidak ingin, keluar dari koridor yang ada.” ungkap Asep yang juga mengaku paham dengan  situasi pandemi.

Buruh lainnya Sugiarto mengungkapkan, tahun lalu juga sudah terjadi pandemi namun upah tetap naik, maka menurutnya tidak wajar ketika upah tahun ini hanya naik Rp 18.000 hingga Rp 35.000.

Baca Juga: Rocky Gerung: Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika Belum Tuntas, Penduduk yang Belum Dibayar Berhak Lapor Polisi

Sementara sejumlah buruh lainnya di tempat aksi demo mengaku datang ke Pendopo setelah diswiving karena sedianya akan terus bekerja. Merekapun tidak mempersoalakan upah yang diperolehnya karena pada dasarnya upah yang didapat setiap bulan lebih dari yang akan diperjuangkan buruh lain. Jumlah tersebut belum termasuk biaya kesehatan dengan standar kelas II.

“Kami dapat BPJS dari perusahaan standar kelas II, cuti ada hanya cuti hamil atau cuti nikah,” ungkapnya.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak berwenang untuk menatapkan UKM karena yang menetapkan UMK adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian Pemkab Majalengka akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pemprov.

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung: Satgas Tidak Harus Memerangi KKB, Mereka perlu Dirangkul Dengan Hati yang Suci dan Tulus

Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan apa yang duperjuangkan pada buruh sudah benerapa kali dilakukan pembahasan melalui rapat deaan pengupahan juga rapat internal di Pemda Majalengka. Kini buruh dan pemerintah juga pengusaha sebaiknya menyamakan persepsi dan pandangan yang tidak bertabrakan dengan aturan.

“Dulu penetapan upah bisa ada peran Pemerintah Kabupaten, namun kini peran dipangkas setelah terbit UU Cipta Kerja. Laju pertumbuhan Ekonomi juga dihitung dari jumlah keluarga yang bekerja, dan  ini juga mempengaruhi nilai upah buruh,” ungkap Eman.

Eman mengatakan jika UMK adalah jaring pengaman bagi para buruh dan pengusaha. Yang harus dilakukan oleh buruh adalah melakukan komunikasi dengan pengusaha tempat buruh bekera.

Baca Juga: Ikan Langka dengan Tampang Menakutkan Ditemukan Pengunjung Pantai San Diego

“Upah kerja yang sudah lebih dari setahun atau tiga tahun dengan kinerja bagus tentu itu yang harus diperjuangkan oleh buruh. Dengan begitu pekerja tenang dan pengusaha nyaman,” ungkap Eman.

Sedangkan Dadang Dirno dari Akademisi berpendapat, rapat dewan pengupahan telah selesai dilakukan. Apa yang dilakukan buruh datang ke berdemo lebih pada penyampaian aspirasi.

“Kontek yang sekarang adalah lebih pada aspirasi mengajukan kenaikan diangka Rp 350.000. Hanya ini  formula belum ada. Jadi yang baika dalah buruh buat surat permohonan kenaikan upah sebesar itu.” ungkap Dadang.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Kamis 25 November 2021: Bicara Santun Al Menghunjam Telak di Hati Irvan, Rendy Iba pada Jessica

Sedangkan Kapolres Majalengka Edwin Affandi menyampaikan dalam aksi demo agar tidak ada buruh yang terprovikasi hingga bersikap kurang baik, yakni  terjadi perusakan pagar pabrik juga aksi swiving terhadap buruh lain yang tengah bekerja.

Aksi yang dilakukan oleh buruh juga telah melanggar protokol kesehatan yang dimasa pandemi sangat tidak diperkenankan. Dia mengaku akan mengevaluasi perkembangan Covid-19 pasca demo yang dilakukan buruh selama lima hari kedepan. Ketika muncul kasus maka pabrik segera ditutup sementara.

Menurutnya, buruh harus berpikir bijak bagaimana aspirasi bisa tersampaikan ke Pemprov tanpa harus bersikap anarkis ,  dalam penyampain aspirasi kedepan kegiatan harus lebih konsusif.

Baca Juga: China Murka karena AS Mengundang Taiwan untuk Berpartisipasi dalam 'KTT untuk Demokrasi' Bulan Depan

“Penyampaian aspirasi diperbolehkan namun jangan ada yang terprovokasi, tidak melakukan perusakan dan melakukan aksi swiving. Mereka yang melakukan demikian kena Pasal Pengrusakan.” ungkap Kapolres yang memegang bukti pengrusakan dan swiving yang dilakukan sejumlah buruh.

Sehingga menurutnya kepolisian akan bersikap adil dan memproses mereka yang melakukan perusakan tersebut.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x