Refly Harun: Kalau Erick Thohir Mengetahui Praktek Jual Beli Direksi BUMN, Kenapa Tidak Lapor ke Penegak Hukum

- 30 November 2021, 06:00 WIB
Kini tak sedikit yang meminta Erick Thohir untuk membeberkan lebih jelas akan fakta dan data dari kasus jual beli kursi direksi di BUMN.
Kini tak sedikit yang meminta Erick Thohir untuk membeberkan lebih jelas akan fakta dan data dari kasus jual beli kursi direksi di BUMN. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Menteri BUMN Erick Thohir berhasil mengejutkan publik terkait pengakuannya yang menyatakan bahwa ada dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan BUMN.

Tak tanggung-tanggung, nominalnya capai Rp25 miliar untuk satu bangku direksi.

Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, percobaan penyuapan saja sudah termasuk ke dalam tindak pidana, terlebih apabila penyuapan tersebut sudah berlangsung dan berlaku.

Baca Juga: Said Didu: Para Pejabat Kemenkeu Mempromosikan Aset-aset Negara untuk Dijual dan Dialihkan

"lebih baik dia kemudian melaporkannya karena ini adalah tindak pidana. Jangankan penyuapan, percobaan penyuapan pun merupakan tindak pidana. Apalagi kalau sudah berlangsung dan berlaku,"ujar Refly, dalam channel Youtube pribadinya Senin 29 November 2021.

Meski mengaku percaya dengan pengakuan Erick Thohir, Refly menegaskan, keyakinan saja tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Kini tak sedikit yang meminta Erick Thohir untuk membeberkan lebih jelas akan fakta dan data dari kasus jual beli kursi direksi di BUMN.

Baca Juga: Said Didu: Bukankah Ahok Sudah Berlagak Seperti Menteri BUMN

"Kalau Erick Thohir mengetahui fakta dan data itu kok dia tidak ke penegak hukum," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x