Refly Harun: Kasus Korupsi Dalam Formula E Belum Jelas, Baik Dugaan Maupun Pelakunya

- 30 November 2021, 08:00 WIB
Refly Harun mengatakan kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsinya atau peristiwa pidananya, silakan dilakukan proses penyelidikan lalu ditingkatkan menjadi penyidikan. Tetapi, proses itu jangan sampai dibuat-buat.
Refly Harun mengatakan kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsinya atau peristiwa pidananya, silakan dilakukan proses penyelidikan lalu ditingkatkan menjadi penyidikan. Tetapi, proses itu jangan sampai dibuat-buat. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Ajang balap mobil listrik Formula E dikabarkan resmi digelar di Jakarta pada Juni 2022 mendatang meski gelaran ini banyak ditentang karena dianggap merugikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dokumen penyelenggaraan Formula E yang telah diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, Formula E harus tetap dilaksanakan dan disukseskan oleh semua pihak. Ia meminta agar penyelidikan oleh KPK harus dipisahkan dari event olahraga tersebut.

Baca Juga: Said Didu: Bukankah Ahok Sudah Berlagak Seperti Menteri BUMN

Dalam kesempatan ini, pengamat politik Refly Harun mengatakan kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsinya atau peristiwa pidananya, silakan dilakukan proses penyelidikan lalu ditingkatkan menjadi penyidikan. Tetapi, proses itu jangan sampai dibuat-buat.

Kata Refly, KPK adalah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi bukan yang mengecek mengenai tata kelola penggunaan keuangan. Apakah efektif, efisien atau tidak mengatur kinerja sebuah event atau sebuah kelembagaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mudah dikritik karena berada di luar kekuasaan, berbeda dengan mengkritik Istana dan para aparat penegak hukum. "Anies Baswedan di mata para buzzer sama seperti samsak hidup,"ujarnya.

Baca Juga: Jadi Anggota Kehormatan, Erick Thohir: Banser Telah Berkomitmen Jihad untuk NKRI

"Hendaknya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsinya objektif yang ada peristiwa pidananya tidak lanjutin, tapi kalau tidak ada dugaan  yang harusnya tidak perlu ditindaklanjuti.

KPK jangan membiarkan kasus-kasus yang memang sudah jelas. Dugaan tindak pidananya jelas, pelakunya jelas, seperti bisnis PCR," ujar Refly Harun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x