Novel Baswedan: Stepanus Robin yang Menjadi Terdakwa Pernah Dilaporkan ke Dewas Tetapi Kurang Direspon

- 7 Desember 2021, 08:53 WIB
Mantan Penyidik KPK  Novel Baswedan.
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan. /dok. Reuters

ZONA PRIANGAN - Dalam aku twitter pribadinya yang diunggah 7 Desember 2021, Novel Baswedan membuat cuitan "Penjelasan eks Penyidik KPK an Robin yg menjadi terdakwa kasus Korupsi ini mestinya telah diketahui oleh pejabat KPK, sdh pernah dilaporkan ke Dewas tp kurang direspon.
Pejabat KPK jgn malah merusak KPK, membangun KPK yg begitu sulit, diruntuhkan dgn cepat.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meyakini bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju tidak bermain perkara sendiri mengingat dia merupakan pegawai baru di lembaga antirasuah.

Dala video yang beredar di twitter, saat diwawancara para awak media, Robin menyebut advokat Arief Aceh merupakan 'pemain' perkara di KPK.

Baca Juga: Sudjiwo Tejo: Menteri Ini Sebaiknya Tahu Diri dan Jangan Datang ke Semeru

Baca Juga: Novel Baswedan: Tawaran Kapolri Tentu Pilihan Itu Menjadi Sulit Buat Kami untuk Menolak

Arief Aceh berani main perkara sejak Lili Pintauli Siregar menjabat pimpinan KPK.

"Sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh itu. Karena yang bersangkutan memang bermain di KPK," ucap Robin dalam video yang diunggah akun Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha.

"Kita tau lah. Bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Ibu Lili masuk KPK," tambah Robin.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Indonesia Tetap Memegang Teguh Prinsip 'Satu China'

Robin menegaskan dugaan peran keterlibatan Lili Pintauli pun sudah disampaikannya kepada penyidik antirasuah ketika ia menghadapi proses penyidikan di KPK. Meski begitu, Robin tak mengetahui apakah penyidik mendalami hal tersebut.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x