ZONA PRIANGAN - Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Melihat hal itu, mantan juru bicara febri Diansyah mengatakan hal tersebut menjadi bukti kekeliruan yang dibuat KPK pimpinan Firli Bahuri mencopot 57 pegawai, dan menganggap TWK Cacat Hukum.
"Sekali lagi, ini adalah bukti nyata KPK keliru menyingkirkan mereka. TWK cacat hukum," kata Febri lewat akun Twitter @febridiansyah, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Indonesia Tetap Memegang Teguh Prinsip 'Satu China'
Dalam cuitan itu, ia mengutip cuitan dari Novel Baswedan. Febri tak lupa mengucapkan selamat bertugas kepada para mantan koleganya di KPK.
Febri menilai keputusan ini tidak mudah, baik bagi Novel dkk ataupun bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia berharap keputusan ini jadi jalan keluar yang terbaik.
"Kerja berat menanti. Semoga semakin dapat bermanfaat bagi masyarakat dimanapun bertugas," ujarnya.
Baca Juga: Sudjiwo Tejo: Menteri Ini Sebaiknya Tahu Diri dan Jangan Datang ke Semeru
Baca Juga: Novel Baswedan: Tawaran Kapolri Tentu Pilihan Itu Menjadi Sulit Buat Kami untuk Menolak
Sebagai informasi ada 44 orang eks pegawai KPK menyatakan bersedia direkrut oleh Polri.
Sebanyak 8 orang menolak, 4 orang belum memberi keputusan, dan 1 orang lainnya telah meninggal dunia.***