ASN Di Majalengka Kecewa, Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Bulan Desember 2021 Ditunda

- 7 Desember 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN.
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN. /Pixabay

ZONA PRIANGAN -  Beberapa Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Majalengka mempertanyakan beredarnya informasi tunjangan kinerja semua ASN untuk bulan Desember 2021 tidak akan dibayarkan akibat APBD Kabupaten Majalengka Tahun 2021 mengalami devisit anggaran hingga Rp 110.000.000.000 .

Mereka menyebutkan kegelisahan terjadi karena dana tunjangan kinerjanya telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sebagai biaya sekolah anak dan lain-lain. Makanya tunjangan kinerja sangat diandalkan. Ada lagi pegawai yang mengatakan tunkinnya sudah digadaikan ke bank.

 “Kalau tunkin tidak di bayar repot karena ASN sudah terbiasa terima dana tunjangan yang cukup besar, kedua juga banyak tunkin yang sudah digadaikan, karena beranggapan tunkin adalah uang yang diperleh diluar tunjangan dan gaji,” kata seorang pegawai.

Baca Juga: Refly Harun: Permohonan Judicial Review Presidential Threshold 0 Persen Telah Diterima Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan SK Bupati Majalengka No 900/Kep.8 Organisasi/2021 tentang  Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan PemKab Majalengka, eselon II mendapatkan penghasilan tambahan atau tunjangan kinerja sebesar Rp 22.432.950 hingga Rp 26.090.573, untuk eselon III sebesar  Rp 13.482.000 hingga Rp 15.584.580. Eselon IV  sebesar Rp 5.675.670 hingga Rp  7.503.210. dan staf sekitar Rp 2.470.005.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Lalan Suherlan disertai Sekretaris DPKAD Vidi Adhitama, Senin 6 Desember 2021 mengatakan, tunkin semua ASN di Kabupaten Majalengka tetap dibayarkan, hanya saja untuk bulan Desember pembayarannya baru dilakukan pada Januari mendatang.

Pembayaran tunkin pada pada Desember biasanya dilakukan dua kali, masing-masing pembayaran untuk bulan November yang biasanya dibayar awal Desember dan pembayaran untuk bulan Desember  yang dibayarkan pada akhir Desember.

Baca Juga: Inilah Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru

Sekarang tunkin untuk bulan Desember baru akan dibayarkan pada tahun 2022 mendatang setelah Pemerintah Pusat melakukan transfer uang kepada daerah.

“Pembayarannya dilakukan pada triwulan pertama. Diharapkan Januari sudah bisa dibayarkan, namun itu bergantung pada transfer uang dari Pusat yang dilakukan bertahap.” ungkap Vidi.

Untuk pembayaran tunjangan kinerja ASN di Kabuaten Majalengka nilainya mencapai kurang lebih Rp 14 milyar per bulan. Tunjangan tersebut biasa dibayarkan setelah ASN bekerja.

Baca Juga: Febri Diansyah: Bukti Nyata KPK Keliru Menyingkirkan Novel Baswedan Cs, TWK Cacat Hukum

Vidi menolak telah terjadi devisit anggaran pada APBD 2021, alasannya hal itu telah ditutupi dari silpa terikat dan silpa bebas nilainya mencapai Rp 115.000.000.000.

Sekda Majalengka yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka  Suherman memastikan tunjangan kinerja tetap dibayarkan.

Dia mengakui adanya devisit anggaran sebesar Rp 110.000.000.000, namun itu telah ditutupi dari sisa lebih perhitungan anggaran yang nilainya mencapai Rp 115.000.000 sehingga APBD Kabupaten Majalengka tidak mengalami defisit.

Baca Juga: Petani Majalengka Tercekik Pinjman Ijon, Tak Punya Modal Biaya Garap Musim Tanam Rendeng

Kondisi tersebut terjadi karena pendapatan yang jauh berkurang, seperti halnya DAU yang berkurang dari sebelumnya demikian juga dengan Dana Bagi Hasil.

“Ada beberapa pos belanja yang dikurangi namun itu tidak menganggu kegiatan yang esensial. Untuk kegiatan yang sifatnya prioritas anggaran tidak kita ganggu, dan tunkin masuk pada skala prioritas yang haus dibayarkan,” ungkap Eman.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x