Polres Majalengka Larang Kendaraan Odong-odong Melaju di Jalan Raya

- 12 Desember 2021, 16:42 WIB
Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah merajia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di Pasar Lawas Majalengka, Sabtu 11 Desember 2021.
Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah merajia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di Pasar Lawas Majalengka, Sabtu 11 Desember 2021. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP


ZONA PRIANGAN - Satuan Lalulintas  Polres Majalengka larang kendaraan odong-odong melaju di jalur jalan raya, dengan alasan melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata.

Menindak lanjuti maraknya keberadaan odong-odong yang dinilai mengganggu dan melanggar aturan di jalan raya, sebuah odong-odong yang tengah melintas di Jalan raya langsung ditindak dan diamankan ke Polres Majalengka , Sabtu 11 Desember 2021.

Kapolres Majalengka  AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Ngadiman mengungkapkan kalau odong-odong tidak memenuhi standar kendaraan bermotor yang aman untuk ditumpangi di jalan raya.

Baca Juga: Kiper Muda Asal Majalengka ini Ikuti Pelatihan Skuad Garuda Select 4 di Inggris

“Pengemudi dan pemiliknya, kami berikan pemahaman  memberikan pemahaman agar memikirkan keselamatan penumpang, tidak sekedar mencari uang,” katanya.

Kasat Lantas mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan mengoperasionalkannya di jalan umum dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami melaksanakan himbauan pendekatan kepada pemilik pemilik dan pengemudi odong odong agar tidak mengoperasionalkan di jalan raya karena kereta odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata”, jelas Kasat Lantas.

Baca Juga: Habib Bahar: Dalam Islam Tidak Boleh Melawan Pemerintah Sah, yang Kita Lawan Kezalimannya

Menurutnya, jika nanti  ditemukan lagi odong-odong beroperasi dijalan akan dilakukan penindakan tegas melakukan penyitaan kereta odong odong tersebut.

“Kita juga melakukan upaya pendekatan kepada bengkel  atau  pembuat kereta odong-odong untuk tidak membuat lagi kereta odong odong yang dioperasionalkan di jalan raya, kalau terbukti masih membuat kendaraan kereta odong odong yang tidak laik, akan ditindak sesuai dengan UU yang berlaku”, pungkas Ngadiman.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x