ZONA PRIANGAN - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti kendaraan yang kita gunakan adalah resmi dan terdaftar. Bila tidak tidak ada STNK maka kendaraan dicurigai sebagai barang curian lalu kena tilang saat razian kendaraan bermotor. Selain itu, kendaraan jadi sulit diperjualbelikan.
Jadi jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang jangan dibiarkan. Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu khawatir karena STNK tersebut dapat diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda hilang atau rusak yang berhasil dirangkum oleh ZonaPriangan.com dari akun Instagram indonesiabaik.id @indonesiabaik.id.
1. Siapkan dokumen penting
- Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
-BPKB (asli dan fotokopi)
Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
2. Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT
- Langkah pertama cek fisik kendaraan
- Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik tersebut
3. Mengisi formulir pendaftaran
-Isi dengan benar, lalu serahkan ke Loket STNK hilang
-Sertakan berkas kelengkapan administrasi
4. Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
-Melampirkan hasil cek fisik kendaraan