Refly Harun: Bandingkan Kasus Habib Bahar dan Big Data Luhut Binsar yang Menimbulkan Keonaran

- 13 April 2022, 06:40 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menganalisa pembacaan vonis Habib Bahar dengan Big data dari Luhut Binsar Panjaitan.
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menganalisa pembacaan vonis Habib Bahar dengan Big data dari Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Dalam channel Youtube Pribadinya yang diunggah Selasa 12 April 2022, Refly Harun menganalisa terkait sidang pembacaan dakwaan Habib Bahar bin Smith.

Menurut Refly Harun Tentu semua orang ingin tahu apa sih masalahnya Habib Bahar ini sehingga perlu ditahan Kemudian ditahannya sejak tanggal 3 Januari 2022.

"Jadi Sudah tiga bulan ditahan bayangkan untuk hal yang menurut saya tidak jelas. Apalagi kalau kita bandingkan dengan soal big data Luhut Binsar Panjaitan misalnya,"ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun: Megawati dan Luhut Binsar Panjaitan, Personal Relationshipnya Tidak Mulus

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung majelis hakim memberikan kesempatan kepada Habib Bahar menyampaikan keberatan dakwaan Terdakwa kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar Smith membantah dirinya telah menyebarkan berita bohong lewat ceramah.

Dia mengklaim apa yang disampaikannya sesuai dengan fakta. "Kalaupun misalnya fakta yang disampaikan itu dianggap tidak benar maka ia sampaikan Data sandingannya, kenapa orang ditangkap,"ujar Refly.

Refly Harun menambahkan bahwa Habib Rizieq sudah dihukum katakanlah vonis 2 tahun terhadap kasus yang juga terkait dengan berita bohong.

Baca Juga: Rocky Gerung: Istana Berantakan dan Jangan Main-main dengan Gerakan Societal Mahasiswa

Tapi saudara sekalian seberapa banyak yang yakin bahwa itu masuk kualifikasi berita bohong dan menimbulkan keonaran, sehingga pantas untuk dihukum dua tahun penjara. Ini juga persoalan jadi ada sense of Justice di dalam diri kita,"jelas Refly.

Habib Bahar dihukum karena Maulid Nabi, tiba-tiba di dakwa oleh Jaksa sebagai berita bohong kemudian maulid nabi itu dikonstruksikan sebagai prokes alias pelanggaran protokol kesehatan.

Tanggapan Refly Harun, kalau kita bicara mau mengkonstruksikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan, banyak sekali pelanggaran protokol kesehatannya yang dilakukan, seperti demo kemarin pelanggaran protokol kesehatan, tak satupun yang ditangkap.

Baca Juga: Inilah 6 Tuntutan BEM SI pada Demo Mahasiswa 11 April 2022

Rizieq siap dipenjara lantaran menggelar Maulid Nabi, barangkali yang lebih tepatnya adalah Maulid Nabi dijadikan alasan untuk dikonstruksikan melakukan pelanggaran hukum berupa pelanggaran.

"kalau Alasannya karena pelanggaran prokes, harusnya beliau itu dimasukkan penjara. Bukan prokes Petamburan harusnya di bandara, karena massa jumlah umat di Bandara lebih banyak kenapa harus di Petamburan." kata Habib Bahar.

"Ini karena sebagai bagian dari analisiskan sah-sah saja, sebenarnya karena ada fakta-fakta dan ada analisisnya. ya fakta di bandara, fakta di Petamburan, fakta di Megamendung, yang dipilih adalah Petamburan yaitu acara Maulid Nabi.

Baca Juga: Refly Harun: Masa Jabatan Anies Baswedan di DKI Jakarta Tidak Boleh Diperpanjang

Kalau ada vonis yang terkait dengan yang sudah divonis katakanlah, sekali lagi lagi kita kembalikan kepada public trust atau kepercayaan publik. Apakah publik percaya, apakah publik menerima itu sebagai sebuah kebenaran yang yang meyakinkan mereka,"papar Refly.

Makanya ahli dan pakar hukum tata negara dalam konteks ini tidak heran dalam demo kemarin massa kemudian meneriaki petinggi-petinggi polisi dengan kata-kata yang menurut saya itu menggambarkan bagaimana publik tidak bisa begitu ia percaya dengan proses yang ada dalam bahasa Mayjen purnawirawan Sunarko, pemerintah dan aparat itu menganggap rakyat itu buta, tuli dan tolol.

Masyarakat tentu tidak semuanya sebagian masyarakat lah tidak begitu Percaya saja dengan proses yang ada yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum termasuk dengan apa yang telah divoniskan di pengadilan.

Baca Juga: Terkait Videonya yang Marah-marah, Ustadz Yusuf Mansur: Doain Saya bisa Belajar dan Bersabar Tanpa Batas

"Jadi sah-sah saja itu adalah bagian dari kebebasan untuk berpendapat dan dikaitkan apakah pernyataan itu memunculkan keonaran, keonarannya dimana bandingkan saja dengan big data misalnya jelas itu memunculkan keonaran,"kata Refly Harun.

Ada tembok tebal dan ada dinding yang sangat tinggi. Bahar mempertanyakan soal ceramahnya yang menimbulkan kenaran menurut dia justru konon terjadi usai dirinya dilaporkan. Malahan Bahar mempertanyakan apa kaitannya lebih dari delapan Ponpes di Garut dengan ceramahnya di kabupaten Bandung.

Jadi sekali lagi hukum itu harus ditegakkan secara rasional bukan emosional. Kata Refly Harun, ingat status darurat baik itu darurat kesehatan masyarakat yang diumumkan Presiden Jokowi pada akhir Maret 2020 maupun status darurat bencana nasional yang diumumkan pada tanggal 13 April 2020 itu sampai sekarang belum dicabut.

Baca Juga: Refly Harun: Berharap Angelina Sondakh Tak Menyampaikan Fitnah Soal Kasus Hambalang

"Sebagai orang hukum, saya juga meminta dan menghimbau hukum itu harus ditegakkan secara rasional jangan secara emosional dan hukum tidak boleh digunakan untuk menartget orang-orang tertentu.

Jadi komitmen kita bernegara hukum adalah agar hukum itu betul-betul menjadi panglima dan menjadi sumber atau sarana keadilan, maka hukum tanpa keadilan bukan hukum namanya tetapi instrumen untuk barangkali otoriterisme atau instrumen untuk menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang tidak bertanggung jawab,"Pungkas Refly Harun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x