Kejaksaan Negeri Majalengka Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pinjaman ke BPR

- 18 Oktober 2022, 13:00 WIB
Kejaksaaan negeri Majalengka melakukan press conference terkait korupsi di salah satu BPR di Majalengka.
Kejaksaaan negeri Majalengka melakukan press conference terkait korupsi di salah satu BPR di Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Majalengka tetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Majalengka BPR Cabang Sukahaji masing-masing F (49) warga Majalengka yang juga mantan Direktu BPR Cabang Sukahaji  serta Y (41) warga Kecamatan Sukahaji, dengan total kerugian Negera mencapai Rp 3.261.697.900, terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan, Kamis (13/10/2022).

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman disertai kasie Intel  M Ridwan Darmawan dan Kasie Pidsus Guntoro Janjang Saptodie,  dari kasus tersebut kejaksaan menyita barang bukti berupa 130 Akta Jual Beli palsu serta sejumlah Kartu Tanda Penduduk palsu yang dipergunakan untuk menipulasi data pinjaman nasabah.

Dijekaskan Kajari, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini mulai dilaksanakan antara tahun 2018 hingga Tahun 2019. Tersangka F meminta Y yang dipercaya mencari nasabah untuk mengajukan pinjaman ke BPR.

Baca Juga: BMKG: Waspada Curah Hujan pada Oktober hingga Desember 2022 Berkategori Tinggi

Y yang mendapat kepercayaan penuh dari F mencari nasabah ke beberapa wilayah termasuk luar wilayah kerja BPR Sukahaji, hampors ebagian besar nasabah dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan kredit namun tetap diberikan pinjaman. Bahkan dari 182 AJB yang diagunkan sebanyak 130 diantaranya adalah palsu.

F sendiri tidak melakukan kajian atau survai terhadap para nasabah yang akan diberikan kredit, padahal berdasarkan aturan pinjaman pencairan kredit harus melalui rapat komite uang terdiri dari bagian operasional, Kasubag Analisa an back OfficeKredit,  dan F tidak menggunakan prinsif kehati-hatian terhadap 182 nasabah tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Selain hal tersebut tersangka juga mencairkan kredit fiktif yang AJB dan KTP nya dipalsukan padahal NIK atas nama 130 nasabah tersebut tidak terdaftar di Administrasi kependudukan.Namun saat ini pihak Kejaksaan masih melakukan penelusuran siapa pembuat akta palsu yang pinjaman kreditnya dipasilitasi oleh Y tersebut.

Baca Juga: Pencarian Anak yang Terbawa Arus Sungai Kembali Dilanjutkan dengan Melibatkan Tim SAR Gabungan

“Dari setiap nasabah Y mendapatkan komisi pinjaman antara Rp 500.000 hingga Rp 6.000.000, sebagian diantaranya disetorkan kepada F selaku Direktur Cabang. Hasil penyidikan dana dari komisi yang diberiman nasabah berdasarkan pengakuan tersangka dipergunakan untuk jalan-jalan,” ungkap Kajari.

Dari kasus tersebut penyidik telah memintai keterangan 172 orang saksi, Direksi Perumda, Dewan Pengawas, Penagwas Perumda BPR, nasabah, sejumlah camat, Ahli Keuangan Negara Universitas Patria Artha makasar,  OJK, Pemeriksa Keuangan Negara BPK.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPK Provinsi Jawa Barat nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kredit fiktif serta kredit macet tersebut sebesar Rp 3.261.697.900.” ungkap Kajari yang katanya mulai melakukan penyidikan sejak tahun 2021.

Baca Juga: Pelayanan Vaksinasi Meningitis Bandara Internasional Kertajati Kembali Dibuka

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat(1), (2) dan (3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah ditambah dan diubah  dengan UU RI No 2-0 tahun 2001 tentang  perubahan atas  UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat ( ke 1) KUHP, Subsider pasal 3 jo pasal 18 (1). (2), (3). ***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x