ZONA PRIANGAN - Potensi kecurangan dan ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) utamanya pada saat tahapan Pemilu terus diupayakan diantisipasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.
Terlebih saat ini metode kampanye mulai merambah ke media online atau siber terutama media sosial (medsos).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyakarat (P2M) Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, potensi pelanggaran dapat dilihat dari dua hal yakni pelanggaran administratif dan pidana. Kedua hal itu pun dapat mengenai peserta Pemilu yang resmi maupun masyarakat umum.
Baca Juga: Kebocoran Membanjiri Facebook, dari Mulai Misinformasi Pemilu hingga Tidak Ramah Anak
"Saya memiliki pengalaman terkait hal tersebut seperti peristiwa emak-emak yang viral belum lama ini. Walaupun dari segi hukum pidana telah ditangani oleh kepolisan unit khusus cyber crime atau kejahatan siber," ujar Zaki saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Siber dalam Pengawas Pemilu 2024 Bersama Media di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa 18 Oktober 2022.
Lebih lanjut Zaki mengatakan, dalam konteks pelanggaran ini karena tren penggunaan medsos semakin kuat maka kampanye akan lebih banyak dilakukan menggunakan media sebagai ajang kampanye yang efektif.
"Kami tak menampik bahwa saat ini memiliki keterbatasan dalam hal informasi teknologi terutama untuk menulusuri akun-akun media sosial yang bersifat anonim," paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Zaki, Bawaslu RI akan berkoordinasi kerja sama dengan media sosial platform yang sudah ada seperti Instagram, Facebook, dan lainnya agar pelanggaran kampanye di medsos dapat diantisipasi.