Inilah 7 Satwa yang Dilepasliarkan Balai TN Gunung Ciremai

- 6 November 2022, 21:31 WIB
7 Satwa telah dipersiapkan untuk dilepasliarkan Balai TN Gunung Ciremai.
7 Satwa telah dipersiapkan untuk dilepasliarkan Balai TN Gunung Ciremai. /Zonapriangan.com/Rachmat iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Majalengka melepasliarkan 7 satwa dilindungi sebagai penghuni baru di kawasan Gunung Ciremai.

Proses pelepasliaran dilakukan di wilayah Majalengka pada ketinggian 1.450 meter diatas permukaan laut (MDPL).

Kepala BTNGC, Maman Surahman mengatakan ke tujuh satwa yang dilepasliarkan tersebut adalah Landak Jawa (Hysterix javanica) sebanyak 1 ekor, Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) sebanyak 1 ekor, Musang Pandan (Paradoxurus hermaphroditus) sebanyak 2 ekor dan Kucing Hutan (Felis bengalensis) sebanyak 3 ekor.

Baca Juga: Perahu Gerek Menjadi Andalan Warga Jatitujuh untuk Menyebrang

"Dilepasliarkan pada Jumat (4/11/2022) kemarin, satwa tersebut merupakan seserahan masyarakat dari Jakarta melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta," ungkap Maman.

Semua satwa tersebut sebelum dilepasliarkan, telah menjalani direhabilitasi terlebih dahulu di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.

Adapun, lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran sendiri merupakan tempat yang memiliki tutupan lahan berupa tutupan hutan alam campuran dengan jenis-jenis pohon khas hutan pegunungan yang dapat dijumpai seperu halnya, masawa (anisoptera sp), saninten (castanopsis argentea), pasang (lithocarpus sp), beunying (ficus fistulosa), serta walen (ficus ribes).

Baca Juga: Berakhir hingga 23 Desember 2022, Denda yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Dibebaskan

Selain pepohonan tersebut, pada lokasi juga dijumpai pinus (pinus merkusii), kaliandra merah (calliandra calothyrsus) dan kaliandra putih (calliandra tetragona).

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x