Angka Pernikahan Usia Dini Sangat Tinggi di Majalengka, Salah Satu Penyebabnya Pergaulan Bebas

- 12 November 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan Dini.
Ilustrasi Pernikahan Dini. /Pexels

ZONA PRIANGAN - Angka pernikahan usia dini di Kabupaten Majalengka masih sangat tinggi, di tahun ini telah mencapai 467 pemohon, dengan usia perempuan terendah 16 tahun, penyebabnya  sebagian besar karena faktor ekonomi  yang orang tuanya ingin segera melepas tanggungjawab biaya hidup sang anak.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka Yayan Sofyan, pengajuan permohonan dispendasi untuk pernihakan usia dibawah umur setiap tahunnya terur alami kenaikan serta Hakim Pengadilan Agama sulit mencegah atau tidak mengabulkan permohonan kedua orang tua pemohon ataupun calon pasangan pengantin.

Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka menurut Yayan, di tahun 2020 pemohon dispensasi untuk menikah dini mencapai sebanyak 444 kasus, di Tahun 2021 turun walaupun tidak cukup signifikan sebanyak 419 pemohon, namun di Tahun 2022 hingga Rabu, (9/11/2022) jumlah pemohon telah mencapai 467 pemohon.

Baca Juga: Tak Jera di Penjara, Tiga Residivis Kasus Curat Ditangkap Kembali di Majalengka

“Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah karena belum mencapai akhir tahun. Serta di bulan-bulan Maulud hingga Rajab biasanya angka pernikahan cukup banyak. Jadi kami memprediksi masih akan teru bertambah ,” ungkap Yayan yang menduga pernikahan usia dini jauh lebih banyak lagi dilakukan oleh pasangan yang tidak mengajukan dispensasi, karena mereka nikah siri.

Setelah punya anak mereka baru melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama yang di tahun 2022 terdapat 67 pasangan.

Pada persidangan permohonan dispensasi tersebut, biasanya hakim memberikan edukasi untuk menunda nikah muda hingga mereka berusia dewasa atau usia yang dilegalkan tanpa harus mengajukan permohonan dispensasi, namun orang tua perempuan ataupun calon pengantin baisanya  memaksa untuksegera menikah.

Baca Juga: Raja Playboy dari Majalengka Bersiap Menikah untuk yang ke-88 Kalinya dengan Mantan Istrinya yang ke-86

Akhirnya hakim memutuskan menyetujui selama kelengkapan persyaratan terpenuhi terutama dari pihak medis yang menyatakan kondisi anak  sehat serta bisa melangsungkan pernikahan.

Dari jumlah data tersebut menurut Yayan, berdasarkan jenis kelamin yang mengajukan nikah usia dini sebesar 75 persen adalah perempuan, sisanya sebesar 25 persen dialami kedua-duanya yakni perempuan dan laki-laki.

“Para pemohon ini pada umumnya adalah kelompok ekonomi rendah, yang orang tuanya ingin segera melepas tanggungjawab, serta anaknya putus sekolah, sebagian lagi disebabkan oleh pergaulan bebas, kondisi perempuan telah hamil lebih dulu.” ungkap Yayan.

Baca Juga: Inilah 7 Satwa yang Dilepasliarkan Balai TN Gunung Ciremai

Sedangkan wilayah yang paling banyak mengajukan permohonan dispensasi berasal dari Kecamatan Jatitujuh dan Palasah, wilayah lainnya juga terdapat kasus namun tidak sebanyak di dua kecamatan tersebut.

Yayan mengaku tidak memantau perkembangan rumah tangga pasangan nikah usia dini tersebut, apakah mereka langgeng berumah tangga atau usia pernikahan mereka hanya seumur jagung.

“Kami tidak memantau perkembangan lebih lanjut, apakah mereka perkawinan mereka langgeng atau pendek. DI data kami hal tersebit tidak terpantau, karena kami hanya mencatat angka perceraian, dan permohonan dispensasi,” katanya.

Baca Juga: Perahu Gerek Menjadi Andalan Warga Jatitujuh untuk Menyebrang

Hanya menurutnya, untuk mengatasi persoalan pernikahan usia dini butuh keterlibatan pemerintah, LSM dan banyak pihak lainnya, apakah pemerintah sudah melakukan upaya penanganan secara maksimal ataukah belum.

Terutama akar persoalannya yakni persoalan ekonomi dan sosial. 

Jika persoalan ekonomi diatasi kemungkinan orang tua dan anak tidak akan mengejar pernikahan muda, namun mereka bisa sekolah lebih dulu atau mungkin bekerja agar hdupnya tidak bergantung pada pihak lain.

 Kepala Bidang Perlindungan Peremouan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan dan KB, Yuyun Yuhana mengatakan, dengan tingginya angkan pernikahan usia muda, pihaknya akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi perihal penundaan usia perkawinan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x