Ternyata Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 per Tahun

- 3 Juli 2020, 01:08 WIB
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kota Bandung, Kamis 2 Juli 2020.*
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kota Bandung, Kamis 2 Juli 2020.* /Yurri Erfansyah//DOK. HUMAS SETDA KOTA BANDUNG

ZONA PRIANGAN - Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menegaskan biaya retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp20.000 per tahun.

"Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425.000 (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20.000," kata Agus di Balai Kota Bandung, Kamis 2 Juli 2020.

Menurut Agus, jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.

"Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki," ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp20.000 itu terasa tak memberatkan.

Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp100.000 untuk lima tahun.

"Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu 'kagok'. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga," ungkapnya.

Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuan tunggakan.

"Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x