"Sejumlah situs ini berupa bangunan atau benda yang berusia lebih dari 50 tahun dan hingga kini masih terjaga keasliannya," ujarnya.
Menurut Fajar, setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, selanjutnya pemeliharaan situs tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Selain pemerintah daerah, cagar budaya tersebut juga harus dirawat dan dilestarikan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar.***