ZONA PRIANGAN - Kepala BNNK Ciamis bersama jajaran melaksanakan silahturahmi sekaligus kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran terkait implementasi Peraturan Bupati Pangandaran No. 60 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN di wilayah Kabupaten Pangandaran, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Pangandaran Jl. Pasundan No. 42 Kecamatan Cijulang Pangandaran. Selasa 7 Juli 2020.
Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin menjelaskan kunjungannya bahwa selain bersilahturahmi juga membahas beberapa program kerja P4GN dalam hal rehabilitasi.
Sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat bahwa seluruh rumah sakit, puskesmas supaya mampu memberikan layanan tentang rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Wisatawan Luar Jabar Boleh Masuk Lembang
Engkos mengatakan, maka untuk itu pihaknya berkomunikasi melakukan penjajakan bagaimana implementasi program di bidang rehabilitasi dapat dilaksanakan di tempat-tempat layanan rehabilitasi, pusat kesehatan msyarakat maupun di rumah sakit daerah di kabupaten Pangandaran. Itu yang paling utama
"Alhamdulillah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangandaran menyambut positif dan memberikan dukungan dalam program rehabilitasi, jadi tinggal bagaimana melakukan persiapan-persiapan dalam pelaksanaannya," ucap Engkos.
Menurut dia, untuk sebuah layanan kesehatan rehabilitasi harus disiapkan mulai dari segi sumber daya manusianya yaitu meliputi tenaga dokter dan perawat yang nantinya diberikan pelatihan tentang bagaimana melakukan asessmen.
Baca Juga: Chicco Bergaya Co Pilot, Vincent: Itu Cuma di Pesawat Simulator
Dirinya beharap ke depan dengan memperkuat sinergitas dalam penanggulangan narkoba akan berjalan dengan baik dan optimal sehingga program penanggulangan narkoba di seluruh daerah termasuk di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan baik.