Tersangka Pembuang Bayi Akhirnya Sah Menjadi Suami Istri dan Menikah di Penjara

- 25 November 2022, 19:49 WIB
Dua sejoli yang membuah bayi, akhirnya menikah di Penjara dan difasilitasi oleh Polres Majalengka.
Dua sejoli yang membuah bayi, akhirnya menikah di Penjara dan difasilitasi oleh Polres Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - DSA  (19) karyawan sebuah pabrik sepatu di Kecamatan Ligung asal Blok Sukamukti,  Desa Sukawera, Kecamatan  Ligung, Kabupaten Majalengka yang menjadi  tersangka pembuang bayi beberapa waktu lalu di tempat kerjanya jalani pernikahan saat ditahan, Kamis (24/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Dia menikah dengan Didi Fadilah (21) warga Blok Minggu, Desa Kedung Kencana, Kecamatan Ligung yang selama ini menjadi pacarnya. Keduanya melangsungkan pernikahan  di Aula Kanyawasista Mapolres Majalengka yang difasilitasi pihak kepolisian.

Pasangan pengantin dinikahkan orang tua perempuan dengan mewakilkan kepada Kepala KUA Cigasong, Idi, disaksikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi serta anggota keluarga dari kedua mempelai.

Baca Juga: Awal Desember 2022, Peredaran Uang di Masyarakat Majalengka akan Mencapai Rp190 miliar

Kedua mempelai terlebih DSA nampak tak mampu menyembunyikan kesedihannya sejak menjelang akad nikah hingga pelaksanaan ijab kabul, wajahnya tetap sendu dan lebih sering menunduk walaupun sedikit tertutup riasan pengantin dengan pakaian serba putih dan mahkota di kepalanya.

Malah DSA sempat menangis dipangkuan keluarganya serta menyampaikan permohonan maaf hingga penyesalan atas apa yang telah dilakukannya serta merasa telah mempermalukan keluarga. Tanpa menduga akan menjalani tahanan akibat kebingungan dengan kehamilan dan kelahiran bayi tanpa sepengetahuan orang tua hingga membuang bayi.

Tidak banyak yang diucapkan DSA selain menyampaikan permohonan maaf sambil menyalami orang tua serta semua keluarganya yang hadir di acara pernikahannya.

Baca Juga: Ratusan Warga Majalengka Ikuti Ritual Tolak Bala Memohon Keselamatan

Setelah akad nikah beberapa waktu kemudian pasangan pengantin serta keluarga pengantin kembali berpisah, DSA kembali ke ruang tahanan Polres Majalengka sementara keluarganya pulang ke rumahnya.

Keluarga DSA terutama orang tuanya Dain mengaku pasrah dengan kondisi anaknya, serta berharap ada pengampunan dari Tuhan serta Hakim nanti bisa menjatuhkan vonis yang ringan terhadap anaknya  agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga serta membangun rumah tangga yang baik bersama suami yang kini dinikahinya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan pengantin Wanita berinisial DSA (19) warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dia melaksanakan akad nikah dengan Lelaki pujaan hatinya pada hari ini.

Baca Juga: Sabtu Akhir Pekan ini, Ratusan Jemaah Umrah Berangkat dari Bandara Kertajati

Kapolres Edwin mengatakan, upacara pernikahan telah direncanakan beberapa waktu lalu setelah kepolisian berusaha melakukan komunikasi antara DSA dengan sang pacar Didi Fadilah yang akhirnya bersedia menikahinya.

Kepolisian mempasilitasi seluruh prosesi uacara, menyiapkan perias pengantin, Kepala KUA Kecamatan Cigasong yang menjadi pencatat akta nikah, wali nikah serta kehadiran keluarga kedua mempelai agar keluarga bisa mengetahui dan memahami situasi serta kondisi yang terjadi.

"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata AKBP Edwin Affandi.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah Tewas Usai Ditikam Anaknya Saat Menggarap Sawah

Menurutnya, tahanan ataupun narapidana sekalipun tetap  memiliki hak-haknya sebagai manusia dan kepolisian berkewajiban memenuhi hak setiap orang.

“Pihak keluarga baik dari tersangka dan mempelai kaki - laki telah mengajukan permohonan.” katanya.

"Prosesi ijab kabul yang dilakukan mempelai laki-laki syukur Alhamdulilah berlangsung lancar, satu kali tanpa ada pengulangan dan disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” Edwin Affandi yang berharap semua diberikan kesabaran, keikhlasan dalam menjalani pernikahan di tahanan, serta semoga kedepan mendapat berkah menjadi keluarga yang harmonis.

ada hari Kamis Tanggal 24 November 2022 Pukul 11.00 WIB Bertempat Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka telah dilaksanakan kegiatan Pernikahan Warga Binaan Rutan Polres Majalengka.

Baca Juga: Jadwal Umrah dari Bandara Kertajati Kembali Diundur

Seperti diberitakan sebelumnya DSA karyawan PT.Shoetown Ligung Indonesia, di Desa Buntu Kecamatan Ligung diduga telah membuang bayi yang dilahirkannya di sebuah toilet pabrik atau tepatnya di toilet perempuan Gedung Produksi A3 pada Senin (31/10/2022) lalu. 

Bayi yang dikandunganya dibuang ke tempat sampah yang ada di toilet. Saat ditemukan, bayi laki-laki tersebut dalam kondisi meninggal.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x