Jadi PNS Baru, Wajib Punya KTP Pangandaran

- 8 Juli 2020, 14:40 WIB
BUPATI Pangandaran H Jeje Wiradinata memimpin upacara pengambilan sumpah dan janji dan penandatanganan pengangkatan ke 519 CPNS menjadi PNS di lingkup Pemkab Pangandaran di lapangan alun-alun Parigi, Rabu, 8 Juli 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
BUPATI Pangandaran H Jeje Wiradinata memimpin upacara pengambilan sumpah dan janji dan penandatanganan pengangkatan ke 519 CPNS menjadi PNS di lingkup Pemkab Pangandaran di lapangan alun-alun Parigi, Rabu, 8 Juli 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 519 orang CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengikuti upacara pengambilan sumpah dan janji pengangkatan menjadi PNS.

Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata di lapangan alun-alun Parigi, depan kantor Sekretariat Daerah, Rabu, 8 Juli 2020.

Dalam sambutannya Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, bagi CPNS baru harus memiliki KTP Pangandaran. Dari 519 orang CPNS, ada 160 orang CPNS yang belum memiliki KTP Pangandaran.

Baca Juga: Kejari Sumedang Ingatkan RIsiko Hukum Perangkat Desa

Menurut Jeje, berdasarkan undang-undang, bagi siapa pun dan dari mana pun bisa menjadi PNS, termasuk di Kab. Pangandaran.

Jadi setelah menjadi bagian dari Pemerintah Kab. Pangandaran tentu harapannya harus ber KTP Pangandaran.

"Kenapa, karena supaya jiwa dan raga dan segenap kemampuan nya bisa menyatu. Dan dari aspek teknis juga nanti jadi ribet," ujar Jeje, saat diwawancarai.

Baca Juga: Ceker Mercon Neng Dinda, Dikenal di Kalangan Pegawai Negeri

Dirinya memberikan waktu bagi 160 orang CPNS yang belum memiliki KTP Pangandaran selama dua minggu.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x