Kakek Cabul Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

- 8 Juli 2020, 17:05 WIB
EKsPOS dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek, di Mako Polres Banjar, Rabu 8 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
EKsPOS dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek, di Mako Polres Banjar, Rabu 8 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - RS (53) kakek kelahiran Jakarta warga Banjar ditangkap jajaran Reskrim Polres Banjar.

Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mako Polres Banjar, Rabu 8 Juli 2020.

RS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan perbuatan cabul kepada tiga anak dibawah umur. Dua anak di antaranya kakak beradik.

Baca Juga: RSUD Subang Manjakan Pasien Covid-19

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, pengusutan perkara itu, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP I B I448 IV/2020 l JBR I SPKT/RES BANJAR, 14 Mei 2020.

Tindak pidana dugaan perbuatan itu, Rabu, 13 Mei 2020 sekira pukul 14 30 Wib di sebuah toko matrial wilayah Kelurahan/Kecamatan Kota Banjar.

Dijelaskan dia, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Baca Juga: Masuk Masa AKB, Alumni SMPN 1 Majalaya Langsung Ngaliwet

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ujarnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x