ZONA PRIANGAN - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran terkait tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/2875/2020 tersebut, tarif tertinggi rapid test adalah Rp150 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Rita Verita menyatakan pihaknya bakal segera menyesuaikan tarif rapid test.
Menurut Rita, penyesuaian tarif rapid test segera diberlakukan setelah adanya regulasi untuk tingkat Kota Bandung.
Baca Juga: Mengintip Harga dan Spesifikasi Iphone 12
“Dengan adanya Surat Edaran tersebut, akan dilakukan penyesuaian harga (tarif rapid test). Kami masih menunggu terbitnya regulasi yang sedang d godok di tingkat Kota Bandung,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan prfmnews, Indra Kurniawan, Rabu 8 Juli 2020.
Seperti diketahui, surat keterangan non reaktif rapid test saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.
Namun tak jarang masyarakat mengeluhkan biaya rapid test yang terlampau tinggi.
Baca Juga: Masker Transparan Cocok untuk Tuna Rungu
Seperti laporan yang masuk ke Redaksi PRFM, tarif rapid test di Kota Bandung bisa mencapai Rp500 ribu.