ZONA PRIANGAN - Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Baregbeg, RS, periode 2014-2020, Forum Transparansi Masyarakat Desa Baregbeg (FTMDB), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jl. Siliwangi No.95, Maleber, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu, 8 Juli 2020.
Ketua FTMDB, Yatiman, bersama rekan-rekannya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, membawa berbagai dokumen.
Di antaranya rincian aset tetap desa per 31 Desember 2019, anggaran pendapatan dan belanja untuk pembelian tanah makam desa baregbeg antara tahun 2014-2019, serta yang lainnya.
Baca Juga: 170 Anak Yatim Piatu di Bojongsoang Terima Bantuan
"Ada tiga (3) poin yang akan kami laporkan kepada pihak Kejaksaan Ciamis, yakni pertama tentang tanah makam Desa Baregbeg," ungkap Yatiman.
Kedua, tentang HOK (Hari Ongkos Kerja) yang tidak dibayarkan sesuai dengan SPJ dan HOK yang tidak dibayarkan kurang lebih sekitar Rp200 jutaan.
Ketiga, spesifikasi pembangunan jalan tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes, volume dan material serta kualitas bangunan juga tidak sesuai.
Baca Juga: Ketua AGKP Kecewa, Ada Oknum Mencampur Gula Kelapa dengan Gula Pasir
Terkait tanah makam, Yatiman menjelaskan kronologisnya, dimana Desa Baregbeg membutuhkan tanah makam, dan kebetulan ada pihak penjual tanah, hingga pada tahun 2014 terjadi jual beli tanah, luasnya 120 bata.