Mantan Kepala Desa Baregbeg Bantah Lakukan Korupsi

- 9 Juli 2020, 15:21 WIB
KETUA FTMDB, Yatiman, bersama rekan-rekannya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, membawa berbagai dokumen.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
KETUA FTMDB, Yatiman, bersama rekan-rekannya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, membawa berbagai dokumen.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

Di antaranya rincian aset tetap desa per 31 Desember 2019, anggaran pendapatan dan belanja untuk pembelian tanah makam desa baregbeg antara tahun 2014-2019, serta yang lainnya.

Ada tiga (3) poin yang akan kami laporkan kepada pihak Kejaksaan Ciamis, yakni pertama tentang tanah makam Desa Baregbeg.

Baca Juga: Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Serang Belum Bisa Tatap Muka

Kedua, tentang HOK (Hari Ongkos Kerja) yang tidak dibayarkan sesuai dengan SPJ dan HOK yang tidak dibayarkan kurang lebih sekitar Rp 200 jutaan.

Ketiga, spesifikasi pembangunan jalan tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes, volume dan material serta kualitas bangunan juga tidak sesuai," ungkap Yatiman.

Terkait tanah makam, Yatiman menjelaskan kronologisnya, dimana Desa Baregbeg membutuhkan tanah makam, dan kebetulan ada pihak penjual tanah, hingga pada tahun 2014 terjadi jual beli tanah, luasnya 120 bata.

Baca Juga: Tiga Nelayan Asal Pangandaran Hilang, Tim SAR Baracuda Masih Mencari

Dalam perjalanannya selama 2014-2017, itu masing-masing tahun dianggarkan dari UrDEs (Urunan Desa).

Namun, permasalahan lahan muncul pada masa jabatan 2019, dimana di cek langsung ke lapangan tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam LPJ dan data Aset Desa yang dikeluarkan pada akhir tahun 2019.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x