ZONA PRIANGAN - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, terus menundukan kepalanya saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menuju mobil tahanan.
Pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Kuswendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul, terhitung mulai Kamis 9 Juli 2020.
Bersama Kuswendi, Kejari juga menahan mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi September 2021
Sebelum dilakukan penahanan, Kuswendi dan Yana sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dari 4 jam.
Hal itu dilakukan pihak Kejari Garut menyusul danya pelimpahan berkas tahap dua dari pihak Polres Garut yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul ini.
Begitu usai menjalani pemeriksaan, Kuswendi dan Yana langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIB Garut.
Baca Juga: Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan ini Akhirnya Ditangkap