ZONA PRIANGAN - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul yang saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Garut, Kuswendi, mengaku dirinya telah dikorbankan.
Kuswendi merasa telah terjadi kesalahphaman dalam proses penyidikan sehingga dirinya ditetapkan sebagi tersangka.
Pengakuan Kuswendi seperti itu sempat diungkapkannya Kepada kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan juru bicara kuasa hukum Kuswendi, Paramaarta Ziliwu, saat dihubungi melalui telefon, Kamis 9 Juli 2020.
Baca Juga: Masyarakat Kecamatan Ibun Berharap Ada Pembangunan SMA Negeri
"Menurut beliau, ia telah dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Caiteul ini.
Ungkapan itu disampaikannnya langsung kepada kami tadi sebelum beliau dimasukan ke Rutan," kata Rama.
Disebutkannya, kliennya juga merasa ada yang salah karena dalam penyidikan yang dialami tak seperti ini.
Baca Juga: Cek Poin akan Diaktifkan Kembali di Kota Bandung
Dengan demikian Kuswendi menilai ada kesalahpahaman dan dirinya seharusnya tidak menjalani penahanan seperti yang sekarang ini dialminya.