ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jumat 10 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap seorang mantan kepala desa karena menjadi tersangka korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin).
Selain mantan kepala desa, turut ditahan pula tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni seorang dari pihak rekanan.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi menyebutkan keduanya diduga telah melakukan penggelapan Raskin untuk warga.
Baca Juga: Mayar di Pantai Cikeluwung, Teridentifikasi Sebagai Alumni SMKN 1 Pangandaran
Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu dilakukan selama tiga tahun berturut-turut.
Dikatakannya, tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong dengan inisial DS. Sedangkan dari pihak swasta yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan adalah AS yang bertindak sebagai rekanan.
Modus yang dilakukan, tutur Sugeng, beras yang harusnya dibagikan ke masyarakat miskin yang ada di desanya, ternyata oleh oknum kades saat itu malah tak dibagikan.
Beras tersebut malah dijual ke pihak lain, dalam hal ini rekanan.
Baca Juga: Sergio Ramos Koleksi Kartu Merah Terbanyak