Penggunaan Sumur Bor Tanpa Ijin, Perusahaan di Jatiwangi-Majalengka Bayar Denda Rp1 Miliar

- 3 Desember 2022, 08:38 WIB
PT Diamond Internasional Indonesia serahkan denda sebesar Rp 1 miliar atas pelanggaran yang telah dilakukannya atas penggunaan airbawah tanah atau sumur bor tanpa ijin.
PT Diamond Internasional Indonesia serahkan denda sebesar Rp 1 miliar atas pelanggaran yang telah dilakukannya atas penggunaan airbawah tanah atau sumur bor tanpa ijin. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - PT Diamond Internasional Indonesia yang industrinya berada di ruas Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, tepatnya di Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka serahkan denda sebesar Rp 1 miliar atas pelanggaran yang telah dilakukannya atas penggunaan airbawah tanah atau sumur bor tanpa ijin, Jumat (2/12/2022).

Uang pembayaran denda diserahkan pihak perusahaan diwakili Manajer SDM Fan Yuejie disertai pengacara perusahaan.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Pasal 53 angka 15 junto Pasa. 70 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Kasusnya telah memilikin kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Majalengka No 154/PID.B/LH 2022/PN MJL.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Warga Majalengka Sumbang Uang, Kebutuhan Logistik dan Kesehatan

“Proses persidangannya telah tuntas dan Majelis Hakim menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, sedangkan tuntutan Jaksa sebelumnya sebesar Rp 2,250 miliar. Dan hari ini PT Diamon telah membayar denda sesai putusan pengadlilan. Uang langsung kami serahkan ke kas negara melalui bank Mandiri,” ungkap Eman.

Dijekaskan Kajadi Eman, pengungkapan perkara berawal dari temuan Dinas Perijinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat pada awal tahun 2021. Hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Jawa Barat dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat yang menetapkan perusahaan melanggar perijinan penggunaan air bawah tanah tanpa ijin.

“Temuan pelanggaran sumur bor yang dibangun oleh PT Diamond Internasional Indonesia oleh Dinas Perijinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat pada  Januari 2021, kemudian dilakukan penanganan oleh Polda Jabar, dan berkasnya diserakan ke Kejati jawa Barat. Jadi  perkara ini adalah limpahan dari Kejati,” ungkap Eman.

Baca Juga: Donasi Pakaian di Lokasi Bencana Cianjur, Britania Sari: Jangan Sampai Menjadi Gunungan Sampah

Pada kasus ini menurutnya tidak terdapat pidana kurungan badan melainkan pidananya dengan denda.

“Denda maksimal pada kasus semacam ini menurut Eman sebesar Rp 5 miliaran, namun kami menuntutnya sebesar Rp 2,250 miliar, dan Hakim memutus Rp 1 miliar, bersukur pihak perusahaan bersedia membayar denda ini sekarang,” katanya.

Kajari menyebutkan, saat ini pihak perusahaan telah menempuh perijinan penggunaan air bawah tanah dengan bor. Sehingga kini dia legal memanfaatkan air sesuai aturan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x