UMK Jawa Barat 2023, Ini Besarannya, Bekasi Masih yang Tertinggi

- 3 Desember 2022, 09:01 WIB
UMK Jawa Barat 2023, Bekasi masih yang tertinggi.
UMK Jawa Barat 2023, Bekasi masih yang tertinggi. /Pexels/Ahsanjaya/

ZONA PRIANGAN – UMK (Upah Minimum Kota) dipastikan naik di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran upah minimum provinsi 2023 di angka Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Besaran nilai UMP (Upah Minumum Provinsi) tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023.

Mengacu pada Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca Juga: Ajak Warga Optimistis Hadapi Pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Jabar Gelar HKN ke-58 di Gedung Sate

Dengan ditetapkannya UMP 2023, kabupaten dan kota di Jawa Barat pun telah menetapkan besaran UMK tahun 2023 yang mengacu pada besaran UMP Jawa Barat 2023.

Berikut ini besaran UMK tahun 2023:

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17 menjadi Rp5.196.494

2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 menjadi Rp5.176.418,98

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.169.441,199

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x