143 Desa Akan Gelar Pesta Demokrasi pada 15 Agustus 2020

- 11 Juli 2020, 06:00 WIB
SEKRETARIS Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si.*/AGUS BERRIE
SEKRETARIS Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si.*/AGUS BERRIE /

ZONA PRIANGAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 di wilayah Kabupaten Ciamis yang sempat dihentikan prosesnya akan dilanjutkan kembali.

Penghentian proses ini lantaran merebaknya wabah virus Covid-19 di Indonesia yang menjadi bencana nasional non-alam.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis menghentikan sementara proses Pilkades serentak 2020 dan dilanjutkan pada bulan Agustus sekarang.

Baca Juga: Jadi Daya Tarik Tersendiri, Kendaraan Unik Serbakayu di Equator Café

Tercatat sebanyak 143 desa di wilayah Kabupaten Ciamis akan menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa.

"Awalnya pada tanggal 12 April akan digelar Pilkades Serentak ini, namun karena ada Covid-19 jadi bergeser. Rencana tanggal 15 Agustus 2020 akan dilaksanakan pemilihan kepala desa," terang Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 10 Juli 2020.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini akan sedikit berbeda. Dimana saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tiga Pegawai Lapas Kelas II A Subang Positif Covid-19

"Pelaksanaan akan sedikit berbeda. Diutamakan protokol kesehatan. Menjaga jarak antar panitia dan pemilih, ketika pemilih memasuki tempat pencoblosan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x