Hal ini tentu akan sangat berbeda ketika lahan itu diserahkan kepada pihak perusahaan atau pengembang termasuk dalam bidang properti.
Ada kekhawatiran jika diserahkan ke pengusaha maka terjadi alih fungsi lahan yang ujung-ujungnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Baca Juga: PLN Teratas di Asia Selatan dan Tenggara, Dukung Transisi Menuju Ekonomi Rendah Karbon
Dengan alasan tersebut, tutur Memo, pihaknya mendesak Pemprov Jabar dan juga Pemkab Bandung Barat untuk bersikap tegas yakni menjaga agar lahan tersebut tetap menjadi lahan konservasi sesuai aturan yang ada, di antaranya berupa Perda.
Sesuai aturan, di daeah konservasi seperti halnya yang terdapat di lahan ex Erpacht Verponding yang berlokasi di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang tersebut, siapapun tak diperbolehkan melakukan pembangunan.
Menurutnya, jika lahan itu tetap digarap oleh para petani, maka fungsinya sebagai lahan konservasi tidak kan berubah karena kelestariannya pun akan tetap terjaga dengan baik.
Baca Juga: Penggeledahan oleh KPK di Banjar Berlanjut ke Rumah Seorang Kontraktor
Demikian pula halnya dengan resapan air yang selama ini juga menjadi fungsi lahan seluas 42 hektare tersebut yang juga akan terjga dengan baik.
"Pokoknya kita menentang keras adanya pengembangan pembangunan di lahan tersebut, termasuk untuk pengembangan proverti. Kita lebih setuju lahan itu digarap para petani yang memang sudah selama puluhan tahun menggarapnya dan sudah seharusnya pemerintah memperhatikan hak mereka," katanya.
Diungkapkannya, keberadaan para petani yang sudah puluhan tahun menjadi penggarap lahan tersebut harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.