Baca Juga: Kalau Sungai Citarum Kotor, Kita Harus Membeli Air Bersih Rp 197 Triliun/Tahun
Pemerintah harus berani melindungi hak penggarap yang selama ini sudah terbukti bisa menjaga kelestarian lingkungannya sehingga fungsinya sebagai lahan konservasi pun tetap terjaga hingga saat ini.
Bahkan menurut Memo, sudah saatnya pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbitkan hak milik untuk para penggarap.
Pemerintah terutama Gubernur Jabar dan Bupati KBB pun harus mempunyai kebijakan-kebijakan political will untuk segera ada penataan yang memberikan tanak milik unuk warga penggarap tapi ada pemeliharaan untuk lingkungan hidup dan konservasi.
Baca Juga: Hagia Sophia Terbuka Jadi Masjid Lagi, Reaksi Internasional Bermunculan
Gubernur sudah seharusnya mau melindungi daerah konservasi, sekaligus melindungi rakyat Pagerwangi.
"Keduanya sangat penting dilakukan guna tetap menjaga kelestarian lingkungan di lahan konservasi sekaligus juga menjaga keberlangsungan kehidupan warga Desa Pagerwangi yang sebagian besar menggantungkan hidup dari pertanian dngan menggarap lahan tersebut," ucap Memo.***