Jabatan Kus Sebagai Kadispora Akan Diberhentikan Sementara

- 12 Juli 2020, 04:05 WIB
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kus, terus mendapat perhatian Pemkab Garut.

Koordinasi terus dilakukan Pemkab Garut dengan berbagai pihak termasuk Kejari terkait penahanan tersebut.

Menurut Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zatzat Munajat, untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan menyusul penahanan terhadap Kus, terlebih dahulu pihaknya membutuhkan dokumen penahanannya dari Kejari Garut.

Baca Juga: Hindari Kawasan Angker jika Tidak Mau Tersesat di Gunung Ciremai

Oleh karena itu, secepatnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Garut.

"Kita akan koordinasi dulu termasuk minta dokumen penahanan Pak Kus dari Kejari. Ini penting sebagai dasar kita dalam menentukan langkah apa yang harus dilakukan?," ujar Zatzat saat ditemui di Hotel Harmoni, Tarogong Kaler, Sabtu 11 Juli 2020.

Namun menurut Zatzat, untuk Kus yang saat ini telah ditahan akibat diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul, bisa saja akan diberhentikan dari jabatannya sbagai Kepala Dispora.

Baca Juga: Lagi, Konvoi Bus ke Pangandaran, Kali Ini dari IPOPTI

Apalagi saat ini yang bersangkutan sudah tak bisa bekerja karena sudah menjadi tahanan Kejari Garut.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x