Jika belum ada penyelesaian melalui bipartit, para buruh akan mendaftarkan persoalan ini melalui perselisihan hubungan industrial.
Dengan harapan bisa diselesaikan melalui tripartit. Tapi kita akan mengupayakan dulu melalui bipartit, sebelum melangkah ke tripartit," kata Jajang.
Baca Juga: Nilai Bagus Dikalahkan Jarak, 18 Siswa SMP Kalipucang Menangis Gagal Sekolah di SMAN 1 Pangandaran
Ia berharap para pekerja yang di PHK itu mendapat haknya selama bekerja. Minimal upah kerjanya diterima sesuai besaran UMK.
Kalau mereka masa kerjanya antara 3-4 tahun, artinya mereka harus sudah diangkat menjadi pegawai tetap dan upahnya sesuai dengan UMK.
"Sementara mereka selama bekerja, dari mulai awal masuk kerja atau tahun pertama hingga tahun keempat antara Rp 50.000 sampai Rp 94.000/hari. Jika dihitung selama sebulan tidak sesuai dengan besaran UMK Bandung," pungkasnya.***