Kejaksaan Negeri Majalengka Memusnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam serta Alat Kejahatan Lainnya

- 8 Desember 2022, 15:16 WIB
Cara pemusnahan dilakukan secara berbeda, untuk obat-obatan dilakukan dengan cara diblender dicampur air setelah hancur dibuang.
Cara pemusnahan dilakukan secara berbeda, untuk obat-obatan dilakukan dengan cara diblender dicampur air setelah hancur dibuang. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

ZONA PRIANGAN - Puluhan ribu gram narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu dan daun ganja kering, ribuan butir obat terlarang, serta senjata tajam yang menjadi barang bukti aksi kejahatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Rabu 7 Desember 2022 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman usai prosesi pemusnahan mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tindak pidana selama 3 bulan terakhir yang kasusnya ditangani Kejari Majalengka.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini ada dari tindak pidana umum pencurian, ada juga narkoba dan undang-undang kesehatan. Untuk narkoba ini, jenis sabu ada 11 gram dari beberapa kasus. Kemudian juga pil tremadol, dan yang lainnya," kata Eman Sulaeman.

Baca Juga: Gempa Tektonik Kembali Mengguncang Wilayah Jawa Barat Magnitudo 5.8 Tenggara Kota Sukabumi

Barang bukti sebanyak itu berasal dari sitaan sekitar 81 orang terpidana yang sudah mendapatkan kekuatan hukum.

Sedangkan cara pemusnahannya dilakukan secara berbeda, untuk obat-obatan dilakukan dengan cara di blender dicampur air setelah hancur dibuang agar tidak dimanfaatkan pihak lain.

Sementara daun ganja dan barang bukti lain dilakukan dengan cara di bakar serta senjata tajam di musnahkan dengan cara dihancurkan menjadi beberapa bagian.

Baca Juga: Jati Pereket Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati Terancam Dirobohkan

"Kami melakukan pemusnahan barang setiap 3 bulan sekali," kata Eman yang barang buki yang dimusnahkan yakni narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 11.965 gram, narkoba golongan 1 berupa ganja sebanyak 26,284 gram, pil jexymer 165 butir, dan pil trihexyphenidyl sebanyak 1.998 butir.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x