Kembalikan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ke Kabupaten/Kota

- 13 Juli 2020, 16:53 WIB
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Kepala Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana mengatakan, sudah saatnya tugas pengawasan dalam kaitan ketenagakerjaan di berbagai perusahaan dikembalikan ke Pemerintah kabupaten/kota, melalui Disnakertrans.

"Saat ini tugas pengawasan ketenagakerjaan ada di Provinsi Jabar. Sudah saatnya dikembalikan ke Kabupaten/kota dari Provinsi Jabar tersebut," harap H. Rukmana kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung di Soreang, Senin 13 Juli 2020.

Ia mengatakan karena tugas pengawasan ada di tingkat Provinsi, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak di saat ada kasus pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dialami para buruh.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jika Uji Coba Berhasil, Vaksin Covid-19 Tersedia Tahun Depan

"Contohnya saja ada para pekerja pabrik tekstil yang dirumahkan, sementara dalam pelaksanannya tidak melalui proses perundingan bipartit. Selama dirumahkan, mereka harus dibayar upahnya karena berkaitan dengan aturan normatif ketenagakerjaan," kata H. Rukmana.

Di saat para buruh itu dirumahkan, imbuhnya, dan dalam pelaksanaannya melewati perundingan bipartit, upahnya dibayar tidak penuh pun sudah melewati proses bipartit atau ketentuan yang berlaku.

"Kalau tak dirundingkan (bipartit), itu masuk pada pelanggaran ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Ada Kasus Baru Covid-19, Sepeda Santai Batal, Warga Cipanas Pasang Kincir Angin

Ia pun menyayangkan jika di antara perusahaan saat merumahkan para pekerjanya tak melewati proses bipartit.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x