Kembalikan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ke Kabupaten/Kota

- 13 Juli 2020, 16:53 WIB
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA /

Baca Juga: Panik Melihat Kereta Api, Warga Cijambu Terjun ke Sungai hingga Tewas

"Ini dalam kontek penegakan hukum ketenagakerjaan. Contoh kasus para buruh yang dirumahkan, kemudian upahnya tak dibayar penuh. Hal itu bisa dilakukan jika sebelumnya melewati proses perundingan bipartit," katanya.

Menurutnya, tanpa melewati proses perundingan kemudian membayar upah dibawah upah minimum Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.140.000/bulan, itu masuk pada pelanggaran normatif.

"Itu tugas pengawas. Kebanyakan seperti itu kejadiannya saat ini. Mari kita sama-sama melakukan perundingan dan duduk bersama untuk mengatasi hal ini. Bisa dibayangkan sekian banyak buruh yang dirumahkan, kemudian upahnya tak dibayar. Itu bagian dari pelanggaran normatif," katanya.

Baca Juga: Seorang Petugas Tenaga Kesehatan Puskesmas di Garut Positif Covid-19

Untuk membantu nasib para buruh itu, ia mengatakan, perlu ada upaya mediasi yang dilakukan mediator maupun petugas pengawas dengan menerapkan peraturan ketenagakerjaan.

"Saya berharap, bahwa pengusaha dan pekerja itu selalu mengutamakan unsur musyawarah untuk mencapai sebuah kesepakatan. Itu yang paling penting. Baik secara musyawarah bipartit maupun tripartit. Cara menyelesaikannya duduk bareng," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x