Mulai 27 Juli 2020, Tidak Pakai Masker di Jawa Barat Didenda Rp.150 Ribu

- 14 Juli 2020, 01:00 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil Menghimbau warga untuk wajib menggunakan Masker. (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil Menghimbau warga untuk wajib menggunakan Masker. (Foto: Yogi P/Humas Jabar) /

ZONA PRIANGAN - Dengan jumlah positif corona yang terus meningkat, munculnya himbauan pakai masker saat di luar rumah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Seorang Bidan di Puskesmas Bagendit Terkonfirmasi Positif Covid-19

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Barat (Jabar) akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

“Kami akan melakukan pendisiplinan. Karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, kini tahap pendisiplinan berupa denda.

Baca Juga: Positif Covid-19, Eti binti Toyib Belum Bisa Pulang Kampung

Jadi akan ada denda dengan nilai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," jelasnya saat konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin, 13 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x