Mantan Kades Keluar dari Penjara, Kembali Beraksi Mencuri Mobil

- 14 Juli 2020, 14:54 WIB
KAPOLRES Subang, AKBP Teddy Fanany sedang memperlihat barang bukti yang digunakan komplotan pencuri mobil pick-up.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
KAPOLRES Subang, AKBP Teddy Fanany sedang memperlihat barang bukti yang digunakan komplotan pencuri mobil pick-up.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /


ZONA PRIANGAN - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Kar alias Suro (46) harus berurusan dengan Polres Subang bersama komplotannya karena melakukan pencurian mobil.

Sebelumnya, tersangka baru dibebaskan saat asimilasi di Lapas Kelas II A Subang karena kebijakan Covid-19.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Deden A. Yani di hadapan awak media Selasa 14 Juli 2020 membenarkan kalau salah satu tersangka dari 5 komplotan pencurian dengan pemberatan di di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang merupakan narapida, mantan Kades.

Baca Juga: Pengalaman Menakutkan Kemping di Gambung, Makhluk Halus Suka Menampakan Diri

“Kar merupakan tahanan asimilasi, kasus penggelapan di Jawa Tengah dan dipindah ke Lapas Subang hingga akhirnya bebas akibat munculnya wabah Covid-19,“ jelas Kapolres.

Diungkapkan, Kar melakukan aksinya pada Rabu 3 Juni 2020 di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang.

Dia membawa kabur mobil Suzuki ST 150 Pick Up Nopol T8943 TR, warna hitam milik Supriyatna.

Baca Juga: Sebanyak 2.522 Madrasah di Jawa Barat Belum Teraliri Listrik

Kendaraan tersebut sedang terkunci dan terparkir di halaman rumah milik pelapor.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x