Warga Sumedang tak Pakai Masker Bakal Kena Denda

- 14 Juli 2020, 20:26 WIB
BUPATI Sumedang H. Dony Ahmad Munir.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
BUPATI Sumedang H. Dony Ahmad Munir.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, soal rencana pemberian denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Pemkab Sumedang dalam waktu dekat ini akan segera menyusun regulasi untuk penerapan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

"Sebagai bagian dari Provinsi Jawa Barat, kita pun tentu harus melaksanakan kebijakan dari Gubernur itu," kata Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Artis FTV Ditangkap, Ada Dugaan Tersandung Prostitusi Online

Maka dari itu, kata Dony, sebagai tindak lanjutnya Pemkab Sumedang harus segera menyiapkan regulasi yang jelas, supaya ketika kebijakan tersebut diterapkan di Sumedang, kebijakan tersebut sudah benar-benar memiliki kekuatan secara hukum.

"Sebelum kita menerapkan kebijakan ini, kita kan harus siapkan dulu regulasinya. Supaya ketika kebijakan itu diterapkan di Sumedang, kita sudah memiliki dasar siapa yang akan menindaknya, caranya seperti apa, besaran dendanya berapa, dan hasil denda itu harus disetorkan kemana," ujar Dony.

Dengan seperti itu, diharapkan rencana penerapakan kebijakan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum di Sumedang, nantinya bisa berjalan sesuai harapan.

Baca Juga: Pengalaman Menakutkan Kemping di Gambung, Makhluk Halus Suka Menampakan Diri

Rencana soal denda bagi warga yang tidak memakai masker ini sebenarnya sudah lama diwacanakan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x