PPS Kecamatan Bangodua Gelar Pleno Verifikasi Paslon Perseorangan

- 15 Juli 2020, 04:55 WIB
RAPAT pleno terbuka yang digelar di aula kantor Kecamatan Bangodua itu dihadiri delapan PPS, Sekretariat PPS, PPD, Forkopimcam dan unsur terkait lainnya.*/HERI SUTARMA
RAPAT pleno terbuka yang digelar di aula kantor Kecamatan Bangodua itu dihadiri delapan PPS, Sekretariat PPS, PPD, Forkopimcam dan unsur terkait lainnya.*/HERI SUTARMA /

Selain itu setelah menerima hasil verifikasi faktual dari PPS, PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat PPK.

Kegiatanitu dihadiri bakal pasangan calon atau tim penghubung, panwas kecamatan dan PPS. Bakal pasangan calon atau tim penghubung dan panwas Kecamatan juga dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung.

Baca Juga: SD Laboratorium UPI Serang Gelar MPLS Melalui Virtual

Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dapat diterima, PPK melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam lampiran berita acara perseorangan.

Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, maka bakal pasangan calon atau tim penghubung dapat mengisi lampiran berita acara perseorangan.

Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara perseorangan.

Baca Juga: Warga Sumedang tak Pakai Masker Bakal Kena Denda

Abdul Haris Ketua PPK Kecamatan Bangodua mengatakan setelah dilakukan penghitungan hasil verifikasi faktual jumlah dukungan calon perseorangan di tingkat desa meliputi delapan Desa yakni desa Bangodua, Beduyut, Karanggetas, Tegal Girang, Malangsari, Wanasari, Mulyasari dan desa Rancasari, akhirnya dinyatakan sesuai tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan.

Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Kecamatan Bangodua tersebut sukses. KPU Kabupaten Indramayu juga selama melakukan monitoring dan supervisi, tidak menemui banyak kendala.

Tim bakal pasangan calon atau pendukung yang merasa tidak puas atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS atau verifikator bisa mengajukan keberatan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x