Baca Juga: Pengalaman Menakutkan Kemping di Gambung, Makhluk Halus Suka Menampakan Diri
"Ketentuannya memang mengijinkan demikian, hanya saja dengan syarat menghadirkan saksi atau orang yang berkeberatan pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris juga menambahkan rapat pleno verfak pasangan calon perseorangan tingkat PPK Kecamatan Bangodua dihadiri lengkap Forkopimcam dan dihadiri PPS dari delapan desa, rapat pleno juga tanpa ada pihak yang merasa keberatan.
Hasilnya calon perseorangan MS atau yang mendukung berjumlah 637 dan TMS yang tidak memenuhi syarat sebanyak 65 adapun jumlah keseluruhan yang harus diverpak 702 buah.
Baca Juga: Artis FTV Ditangkap, Ada Dugaan Tersandung Prostitusi Online
Ketua Panwascam Bangodua, Supriyanto S.Pd., mengatakan rapat pleno ini sukses, seluruh tahapan sudah sesuai dengan prosedur baik tingkat PPS maupun tingkat PPK Kecamatan.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu ini, nantinya tetap menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat karena masih pandemi Covid-19,” kata Supriyanto.***